Ber-KTP DKI, Cawabup Waykanan Tak Bisa Nyoblos

Jimi Irawan
Ketua KPU Waykanan, Refki Darmawan (Jimi Irawan/iNews.id)

WAYKANAN, iNews.id - Calon wakil bupati nomor urut satu Waykanan, Lampung, Rina Marlina tak bisa menyalurkan suara di Pilkada 2020. Hal ini disebabkan karena Rina tercatat sebagai penduduk DKI Jakarta.

Tak hanya Rina, pasangannya yakni Juprius tak bisa mencoblos karena berKTP Bandarlampung

Ketua KPU Waykanan, Refki Darmawan membenarkan  jika Juprius dan Rina tak miliki hak suara di Pilbup Waykanan.

"Juprius KTP nya di Bandarlampung, sementara Rina Marlina KTP-nya Jakarta," kata Refki, Rabu (9/12/2020).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pesisir Barat Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal