Ber-KTP DKI, Cawabup Waykanan Tak Bisa Nyoblos

Jimi Irawan
Ketua KPU Waykanan, Refki Darmawan (Jimi Irawan/iNews.id)

WAYKANAN, iNews.id - Calon wakil bupati nomor urut satu Waykanan, Lampung, Rina Marlina tak bisa menyalurkan suara di Pilkada 2020. Hal ini disebabkan karena Rina tercatat sebagai penduduk DKI Jakarta.

Tak hanya Rina, pasangannya yakni Juprius tak bisa mencoblos karena berKTP Bandarlampung

Ketua KPU Waykanan, Refki Darmawan membenarkan  jika Juprius dan Rina tak miliki hak suara di Pilbup Waykanan.

"Juprius KTP nya di Bandarlampung, sementara Rina Marlina KTP-nya Jakarta," kata Refki, Rabu (9/12/2020).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

14 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

14 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

15 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

30 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal