Berdalih Bantu Perjodohan, Dukun Palsu di Lampung Ditangkap Usai Menipu Rp83,4 Juta

Ira Widyanti
Polsek Batanghari menangkap AS (37) dukun palsu yang diduga melakukan penipuan senilai Rp83,4 juta.(Foto: Ilustrasi/Ist)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Jajaran Reskrim Polsek Batanghari, menangkap AS (37) warga Desa Samikarto, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur. Pelaku ditangkap karena menipu korban SK (63) dengan dalih sebagai dukun yang membantu perjodohan.

Kapolsek Batanghari AKP Erson mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (7/11/2023) pagi. Penangkapan dilakukan setelah korban SK (63) warga Batanghari melaporkan pelaku atas dugaan tindak pidana penipuan.   

“Dari laporan korban dilakukan penyelidikan sehingga pelaku ditangkap di rumahnya,” kata Erson. 

Peristiwa ini berawal dari perkenalan korban dengan tersangka melalui media sosial. Mereka kemudian saling bertukar nomor handphone.  

"Pelaku ini mengaku dapat membantu korban untuk memudahkan mendapatkan jodoh, dengan modus menggunakan praktik perdukunan," ujar Erson. 

Pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer uang di rekeningnya. Uang ini akan dipakai untuk membeli berbagai perlengkapan, sebagai syarat melakukan ritual praktek perdukunan.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 jam lalu

Berulang Kali Tipu Toko Pakai Bukti Transfer Palsu, Residivis di Gowa Ditembak Polisi

12 jam lalu

Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah, Diduga Dibunuh

7 hari lalu

Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Hari Ini, Cek Magnitudonya!

11 hari lalu

Terungkap Modus Penipuan Kripto di Jatim, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

12 hari lalu

Calon Jemaah Umrah Laporkan PT Annisa ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp120 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal