Berdalih Bantu Perjodohan, Dukun Palsu di Lampung Ditangkap Usai Menipu Rp83,4 Juta

Ira Widyanti
Polsek Batanghari menangkap AS (37) dukun palsu yang diduga melakukan penipuan senilai Rp83,4 juta.(Foto: Ilustrasi/Ist)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Jajaran Reskrim Polsek Batanghari, menangkap AS (37) warga Desa Samikarto, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur. Pelaku ditangkap karena menipu korban SK (63) dengan dalih sebagai dukun yang membantu perjodohan.

Kapolsek Batanghari AKP Erson mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (7/11/2023) pagi. Penangkapan dilakukan setelah korban SK (63) warga Batanghari melaporkan pelaku atas dugaan tindak pidana penipuan.   

“Dari laporan korban dilakukan penyelidikan sehingga pelaku ditangkap di rumahnya,” kata Erson. 

Peristiwa ini berawal dari perkenalan korban dengan tersangka melalui media sosial. Mereka kemudian saling bertukar nomor handphone.  

"Pelaku ini mengaku dapat membantu korban untuk memudahkan mendapatkan jodoh, dengan modus menggunakan praktik perdukunan," ujar Erson. 

Pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer uang di rekeningnya. Uang ini akan dipakai untuk membeli berbagai perlengkapan, sebagai syarat melakukan ritual praktek perdukunan.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

57 tahun lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Buronan Kasus Penipuan Seleksi Dirut Bank Bengkulu Ditangkap di Yogyakarta

57 tahun lalu

Pria Mengaku Anggota Polri Tipu Korban Ratusan Juta, Janjikan Lolos Polisi dan PNS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal