Berdalih Bantu Perjodohan, Dukun Palsu di Lampung Ditangkap Usai Menipu Rp83,4 Juta

Ira Widyanti
Polsek Batanghari menangkap AS (37) dukun palsu yang diduga melakukan penipuan senilai Rp83,4 juta.(Foto: Ilustrasi/Ist)

Pelaku juga sempat mengancam korban. Jika permintaan tidak dituruti maka nyawa anak korban dapat terancam, karena akan dijadikan tumbal. Korban yang ketakutan, kemudian secara bertahap mengirimkan uang kepada pelaku dengan nilai mencapai Rp83,4 juta. 

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen perbankan dan telepon genggam.  

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang Penipuan dan Penggelapan,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

57 tahun lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Buronan Kasus Penipuan Seleksi Dirut Bank Bengkulu Ditangkap di Yogyakarta

57 tahun lalu

Pria Mengaku Anggota Polri Tipu Korban Ratusan Juta, Janjikan Lolos Polisi dan PNS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal