Berdalih Bantu Perjodohan, Dukun Palsu di Lampung Ditangkap Usai Menipu Rp83,4 Juta

Ira Widyanti
Polsek Batanghari menangkap AS (37) dukun palsu yang diduga melakukan penipuan senilai Rp83,4 juta.(Foto: Ilustrasi/Ist)

Pelaku juga sempat mengancam korban. Jika permintaan tidak dituruti maka nyawa anak korban dapat terancam, karena akan dijadikan tumbal. Korban yang ketakutan, kemudian secara bertahap mengirimkan uang kepada pelaku dengan nilai mencapai Rp83,4 juta. 

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen perbankan dan telepon genggam.  

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang Penipuan dan Penggelapan,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
8 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

10 hari lalu

Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan

10 hari lalu

Polres Lumajang Ungkap Penipuan Modus Penggandaan Uang, Korban Kehilangan Rp1 Miliar

10 hari lalu

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

11 hari lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal