Berkas Lengkap, 4 Tersangka Kasus TPPO Dilimpahkan ke Kejati Lampung

Ira Widyanti
Polda Lampung melimpahkan 4 tersangka kasus TPPO ke Kejati Lampung, Senin (14/8/2023). (Foto" Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung melimpahkan berkas empat tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 24 perempuan asal NTB ke Kejati Lampung. Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P21).

Para tersangka adalah laki-laki inisial DW (29) dan Irsyad alias Icad (25), serta dua perempuan LP alias Abay (51) dan AN alias Ani (29).

"Pelimpahan berkas perkara TPPO asal NTB merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dalam keterangan pers, Senin (14/8/2023).

Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri menjelaskan, para pelaku merekrut 24 pekerja itu untuk diberangkatkan ke Timur Tengah secara ilegal. 

"Mereka 24 PMI asal NTB direkrut, lalu ditampung ke Bogor dan dikirim ke Lampung, nanti mereka akan dibawa lagi ke Jakarta, lalu akan dikirim ke Timur Tengah secara ilegal," katanya. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

57 tahun lalu

Mutasi Polri, AKBP Deddy Kurniawan Jabat Kapolres Lampung Selatan

57 tahun lalu

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp235 Miliar, 24 Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal