Berkas Perkara Lengkap, Ketua RT yang Viral karena Setop Ibadah Gereja di Lampung Segera Disidang

Ira Widyanti
Berkas perkara lengkap, ketua RT yang viral karena setop ibadah gereja di lampung segera disidang(Ira Widyanti/MNC Portal)

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, disimpulkan dua pasal tersebutlah yang dituduhkan terhadap perbuatan tersangka. Jadi penanganan perkara ini, hanya mengenai pasal-pasal yang terkait perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki perkara rumah tanpa izin," tutur Helmi. 

Helmi menjelaskan, penetapan kedua Pasal yang dipersangkakan kepada Wawan Kurniawan sama sekali tidak bersinggungan dengan ketentuan pasal berkaitan dengan agama sebagaimana peristiwa sempat viral pada Februari 2023 kemarin. 

"Jadi perlu saya tegaskan, di sini terhadap berkas perkara (tersangka Wawan Kurniawan) seperti sudah kami terima pada hari ini tidak ada Pasal mengenai kaitan agama," katanya. 

Helmi menambahkan, penerapan pasal pada berkas perkara sekaligus menyimpulkan, bahwa perbuatan tersangka Wawan diawal diduga telah melanggar pasal kaitan agama tidak memenuhi unsur.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Mutasi Polri, Brigjen Pol Singgamata Jabat Wakapolda Lampung Gantikan Brigjen Sumarto

23 hari lalu

Bakar Istri karena Cemburu, Suami di Metro Lampung Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah, Diduga Dibunuh

1 bulan lalu

Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Hari Ini, Cek Magnitudonya!

2 bulan lalu

Diinisiasi oleh Golden Tulip Springhill Lampung, Road to 100.000 Mangroves Memasuki Tahun Ketiga dengan 75.000 Mangrove Tertanam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal