Bobol Rumah Kos dan Ambil Ponsel, Bojes Ditangkap Polisi

Indra Siregar
Pelaku berinisial MB alias Bojes (34) yang membobol rumah kosan warga (Indra Siregar/MNC Portal)

Tersangka berhasil diringkus setelah Polisi berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa Polisi.

"Dari hasil pemeriksaan, Bojes sudah empat kali melakukan aksi pembobolan rumah kos yang berada di wilayah Pringsewu," katanya.

Menurut tersangka sebagian barang hasil kejahatan telah dijual dan uangnya telah habis dipergunakan untuk bersenang-senang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

12 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

20 hari lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

20 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus, Cek Kekuatan Magnitudonya!

30 hari lalu

Keji! Pelajar SMP Tusuk Guru SD di OKU Selatan hingga Tewas usai Tepergok Mencuri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal