Bobol Rumah Warga, DPO Kasus Pencurian di Tanggamus Akhirnya Dibekuk Polisi

Indra Siregar
Pelaku pencurian dan DPO kasus pembobolan rumah di Tanggamus, Lampung (Indra Siregar/MNC Portal)

"Korban yang melihat aksi kedua pelaku tersebut langsung berteriak meminta tolong dan keduanya pun langsung melarikan diri," katanya.

Tak terima rumahnya dibobol pelaku, kata Sugeng, korban  mengejar keduanya bersama sejumlah warga. Hasilnya, seorang pelaku bernama Sondri tertangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman. 

Dari  keterangan tersangka, lanjutnya, dia telah tiga kali beraksi di wilayah Kota Agung. Namun dua korban tidak melapor serta Curas modus pemalakan di jalan leter S, Kecamatan BNS, Tanggamus. 

SP mengaku jika dia datang ke Kota Agung atas ajakan pelaku Sodri serta sudah tiga kali melakukan pencurian di wilayah Kota Agung.

"Sudah tiga kali, pernah dikasih Rp150.000 sama dia," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
17 jam lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

5 hari lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

6 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

6 hari lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

8 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal