Bripka RAM Diperiksa Propam Polda Lampung, jika Terbukti Curanmor Terancam Dipecat

Ira Widyanti
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (Ira Widyanti / MNC Portal) 

Dia menjelaskan,  jika oknum anggota melanggar aturan pidana, akan diproses hingga berujung pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

"Namun semua itu jika oknum polisi tersebut terbukti secara sah bersalah sehingga PTDH akan ditetapkan," ucapnya.

"Tetapi kode etik itu yang menilainya, apakah masih pantas sebagai anggota Polri atau tidak. Semuanya harus dipisahkan antara pidana dan kode etiknya," katanya lagi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal