Bupati Lampung Selatan Didakwa Terima Gratifikasi Rp106 Miliar

Andres Afandi
Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan, mendengarkan dakwaan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Lampung, Senin (17/12/2018). (Foto: iNews/Andres Afandi)


Usai menjalani sidang perdana, Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan mengaku keberatan dengan dakwaan JPU. Dia mengaku sebagian aset yang dia miliki merupakan hasil usaha yang dia rintis sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

“Saya kan 2010 belum jadi bupati, kan tidak ada hubungannya, tidak ada urusannya dengan jabatan bupati. Saya kan dari dulu dari sejak kecil, SD, sudah usaha dan bisnis, gak miskin-miskin amat. Janganlah saya seperti dirampok di siang hari bolong. Dan kita lihat juga para saksi dilihat. Logikanya kalau saya enggak punya uang, masa nyari tanah, kita lihat nanti materi persidangan,” kata terdakwa Zainudin Hasan.

Tidak hanya didakwa telah menerima gratifikasi, Zainudin Hasan juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab dari gratifikasi yang diterima sebagian di antaranya diubah menjadi aset atas nama pihak lain ataupun diri sendiri.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
1 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

10 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

25 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

28 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

29 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal