Buron 4 Tahun, DPO Kasus Penganiayaan Berat di Pringsewu Ditangkap

Ira Widyanti
Sempat menjadi buronan selama 4 tahun MA (32) warga Pringsewu. Lampung akhirnya ditangkap Polisi. (foto: istimewa)

Dari pengakuan pelaku, korban sering menggunakan sepeda motor dengan suara nyaring, sehingga menganggu anaknya yang masih bayi. Korban juga sering membawa sampah ke rumah kontrakannya sehingga menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan keluarganya.

"Korban sempat menantang berkelahi, akhirnya pelaku kalap dan menganiaya hingga tewas," katanya. 

Saat ini polisi masih memburu SF yang ikut kabur usai menganiaya korban. SF juga masuk dalam dafar pencarian orang.  

Atas perbuatannya, MA akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun," katanya.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

57 tahun lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

57 tahun lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Terungkap! Pelemparan Bom Molotov di Barbershop Labuhanbatu Ternyata Dipicu Dendam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal