Buron 4 Tahun, DPO Kasus Penganiayaan Berat di Pringsewu Ditangkap

Ira Widyanti
Sempat menjadi buronan selama 4 tahun MA (32) warga Pringsewu. Lampung akhirnya ditangkap Polisi. (foto: istimewa)

Dari pengakuan pelaku, korban sering menggunakan sepeda motor dengan suara nyaring, sehingga menganggu anaknya yang masih bayi. Korban juga sering membawa sampah ke rumah kontrakannya sehingga menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan keluarganya.

"Korban sempat menantang berkelahi, akhirnya pelaku kalap dan menganiaya hingga tewas," katanya. 

Saat ini polisi masih memburu SF yang ikut kabur usai menganiaya korban. SF juga masuk dalam dafar pencarian orang.  

Atas perbuatannya, MA akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun," katanya.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Bakar Istri karena Cemburu, Suami di Metro Lampung Jadi Tersangka

12 hari lalu

Bawa Sabu 2,1 Kg, Pria Asal Tarakan Ditangkap Polisi di Kutai Timur

15 hari lalu

DPO Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura Ditangkap, Begini Perannya

17 hari lalu

Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah, Diduga Dibunuh

23 hari lalu

Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Hari Ini, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal