Cabuli Anak Tiri, Oknum ASN Inspektorat Bengkulu Ditangkap di Hotel Tanjung Pinang

Ira Widyanti
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Bengkulu ditangkap Polda Lampung karena mencabuli anak tirinya. (Foto: Ira Widyanti).

"Tersangka Nurohim ini tercatat sebagai PNS (ASN) di bengkulu. Berkenalan dengan ibu korban dan menikah resmi," tuturnya. 

Dia menjelaskan, kronologi perbuatan asusila tersebut berawal saat ibu korban meminta pelaku untuk mengantarkan anaknya berinisial A berusia 12 tahun berangkat sekolah pada Senin (25/11/2024). 

"Jadi ibu korban ini meminta pelaku untuk mengantarkan sekolah, dalam perjalanan itu dia (pelaku) melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ucapnya. 

Setelah itu, lanjut dia korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Tak terima atas perbuatan pelaku, ibu korban langsung melaporkan ke polisi pada Senin (9/12/2024).

"Tentu ada ancaman-ancaman supaya tidak melaporkan perbuatannya, namun karena sudah berulang kali akhirnya korban bercerita ke ibunya," katanya. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa pakaian sekolah korban dan mobil Toyota Calya warna hitam.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral Celetukan Lurah di Medan Berujung Hukuman Disiplin, Dinilai Langgar Kode Etik

3 hari lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

3 hari lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

3 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

5 hari lalu

Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, KPK Sita Uang Rp4 Miliar dan Barang Elektronik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal