Cabuli Keponakan selama 6 Tahun, Kepala Dusun di Tulang Bawang Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Polisi saat menangkap oknum kepala dusun diduga pelaku pencabulan di Tulang Bawang, Lampung. (Foto: Polda Lampung)

Menurutnya, polisi yang menerima informasi bergerak cepat menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.

Dia dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku kami ancam dengan pidana penjara penjara paling lama 20 tahun," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Maut 2 Truk dan Motor di Tulang Bawang Tewaskan 3 Orang

3 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

3 hari lalu

Kecelakaan Maut 2 Truk dan Motor di Jalintim Tulang Bawang, 3 Orang Tewas 6 Luka

7 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

13 hari lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal