Cabuli Keponakan selama 6 Tahun, Kepala Dusun di Tulang Bawang Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Polisi saat menangkap oknum kepala dusun diduga pelaku pencabulan di Tulang Bawang, Lampung. (Foto: Polda Lampung)

Menurutnya, polisi yang menerima informasi bergerak cepat menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.

Dia dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku kami ancam dengan pidana penjara penjara paling lama 20 tahun," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

6 hari lalu

Pemuda di Majalengka Diduga Cabuli 2 Istri Orang saat Tidur, Terancam 12 Tahun Penjara

7 hari lalu

Modus Kasih Sayang, Guru SMK di Cilacap Diduga Cabuli Siswi saat Curhat Masalah Keluarga

8 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun 9 Kendaraan di Tulang Bawang Tewaskan 2 Orang

8 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 9 Kendaraan di Tulang Bawang gegara Kabut Asap, 2 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal