Catat, Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual di Lampung Timur

Yuswantoro
Kasatlantas Polres Lampung Timur Iptu Bima Alief Casar Gumilang. (Foto: MPI/Yuswantoro)

Arahan Kapolri untuk tidak lagi menerapkan tilang manual guna mendukung penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tindakan tetap diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan namun dengan cara preventif berupa teguran lisan ataupun teguran tertulis.

Kasat Lantas juga memberikan tips kepada pengguna jalan agar terhindar dari tilang. Dia mengimbau pengguna jalan agar menghindari pelanggaran-pelanggaran seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah atau rambu lainnya.

"Gunakan helm SNI, jangan melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol. Selain itu bawa kelengkapan kendaraan dan tidak memasang pelat nomor palsu,” kata alumni Akpol 2015 tersebut.

Dengan kembali diberlakukannya tilang manual ini, Kasat berharap pengguna jalan dapat lebih tertib sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Naik Pangkat Irjen, Kapolda Sulut Yudo Hermanto Sandang Bintang Dua

4 hari lalu

Kecelakaan 2 Truk Adu Banteng di Bangkalan, Evakuasi Sopir Terjepit Dramatis

7 hari lalu

Truk Pasir Terguling di Jembatan Suramadu usai Pecah Ban, Lalin Arah Surabaya Macet

7 hari lalu

Kecelakaan Maut Xpander vs Fino di Mandonga Kendari, 1 Orang Tewas

9 hari lalu

Kecelakaan di Jombang, Taksi Online Hantam Truk dan Motor gegara Sopir Ngantuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal