Catat, Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual di Lampung Timur

Yuswantoro
Kasatlantas Polres Lampung Timur Iptu Bima Alief Casar Gumilang. (Foto: MPI/Yuswantoro)

Arahan Kapolri untuk tidak lagi menerapkan tilang manual guna mendukung penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tindakan tetap diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan namun dengan cara preventif berupa teguran lisan ataupun teguran tertulis.

Kasat Lantas juga memberikan tips kepada pengguna jalan agar terhindar dari tilang. Dia mengimbau pengguna jalan agar menghindari pelanggaran-pelanggaran seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah atau rambu lainnya.

"Gunakan helm SNI, jangan melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol. Selain itu bawa kelengkapan kendaraan dan tidak memasang pelat nomor palsu,” kata alumni Akpol 2015 tersebut.

Dengan kembali diberlakukannya tilang manual ini, Kasat berharap pengguna jalan dapat lebih tertib sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mobil Alphard Kiai Anwar Zahid Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi Ungkap Penyebabnya

2 hari lalu

Kondisi KH Anwar Zahid usai Mobil Alphard Ditabrak Truk Trailer di Bojonegoro

4 hari lalu

Kecelakaan di Batam, Mobil Sigra Tabrak Avanza Berhenti di Lampu Merah

9 hari lalu

Kecelakaan di Bangkalan, Pemotor Lansia Ditabrak Mobil usai Terobos Jalur Suramadu

10 hari lalu

Sopir Mabuk, Truk Trailer Tabar 2 Lapak PKL dan Motor di Jombang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal