Cekcok Rumah Tangga, Suami di Lampung Tengah Pukuli Istri hingga Babak Belur

Ira Widyanti
Ilustrasi KDRT suami pukuli istri hingga babak belur di Lampung Tengah. (iNews.id)

"Pelaku yang gelap mata menganiaya korban hingga mengalami luka serius," katanya. 

Menurutnya, korban mengalami luka pada area wajah, hidung. Selain itu, bibir korban mengalami luka serius dan dirawat di rumah sakit. 

"Korban melaporkan suaminya ke Polsek Terbanggi Besar dengan aduan KDRT," ucapnya.

Setelah menerima laporan, polisi olah TKP dan diperoleh petunjuk keberadaan US atau suami korban. 

"Polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku US di rumah kontrakannya sekitar pukul 23.30 WIB," ujarnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus tindak pidana KDRT Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"Pelaku saat ini sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan," kata Kapolsek.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

6 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

7 hari lalu

Terbakar Cemburu Foto dengan Pria Lain, Suami di Cianjur Tega Bunuh Istri

9 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

10 hari lalu

Viral! Pria di Bandung Bawa Benda Mirip Pistol dan Tendang Pemotor Perempuan yang Terjatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal