Curi Jengkol dan Ancam Tetangga Pakai Golok, 2 Pria di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Ira Widyanti
Pencuri jengkol ditangkap polisi (Agung Sulistyo/iNews)

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai.

Yusvin melanjutkan, usai menerima laporan, anggota Polsek Labuhan Maringgai langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku pada hari yang sama.

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Yusvin, keduanya mengakui telah mencuri jengkol milik korban. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti berupa satu sepeda motor milik pelaku, satu golok, satu galah bambu yang terdapat sabit pada bagian ujungnya dan satu pisau garpu langsung dibawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Hari Ini, Cek Magnitudonya!

10 hari lalu

Diinisiasi oleh Golden Tulip Springhill Lampung, Road to 100.000 Mangroves Memasuki Tahun Ketiga dengan 75.000 Mangrove Tertanam

13 hari lalu

Gempa Terkini M3,2 Guncang Tanggamus Lampung, Kedalaman 10 Km

15 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

17 hari lalu

Antre Solar 2 Hari 2 Malam, Sopir Truk di Lampung Menginap di Kabin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal