Curi Magic Com Warga dan Peralatan Musala, Pria di Tanggamus Diangkut Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Polisi tangkap pelaku pencurian (Agung Sulistyo/iNews)

Pelaku ditangkap, kata Oktafia, setelah pengurus musala bernama Irdoil (59) melapor karena kehilangan barang-barang.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan serta berdasarkan keterangan saksi-saksi sehingga tersangka berhasil diidentifikasi sedang berada di Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.

"Setelah teridentifikasi keberadaan pelaku di Dusun Pagaralam, Kecamatan Pardasuka. Dia langsung ditangkap," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti milik musala At-Taqwa berupa Amplifer merek TOA warna hitam, microphone warna hitam dan alat kejahatan berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih milik tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal