Curi Magic Com Warga dan Peralatan Musala, Pria di Tanggamus Diangkut Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Polisi tangkap pelaku pencurian (Agung Sulistyo/iNews)

Pelaku ditangkap, kata Oktafia, setelah pengurus musala bernama Irdoil (59) melapor karena kehilangan barang-barang.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan serta berdasarkan keterangan saksi-saksi sehingga tersangka berhasil diidentifikasi sedang berada di Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.

"Setelah teridentifikasi keberadaan pelaku di Dusun Pagaralam, Kecamatan Pardasuka. Dia langsung ditangkap," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti milik musala At-Taqwa berupa Amplifer merek TOA warna hitam, microphone warna hitam dan alat kejahatan berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih milik tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Curi Sound System, Maling Bersenjata Celurit di Probolinggo Tewas Diamuk Warga

6 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Selatan Tanggamus Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

10 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 10 Kecamatan di Tanggamus Diguyur Hujan Abu

11 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Selimuti Sejumlah Wilayah Pringsewu

14 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal