Curi Motor Tetangga, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Ira Widyanti
Pria di Lampung Tengah ditangkap polisi karena mencuri motor milik tetangga (Ira Widyanti/MNC Portal)

Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram langsung turun melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. 

"Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kediamannya," katanya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah tetangganya sendiri. Pelaku juga mengaku bahwa dia masuk ke dalam rumah korban saat korban tengah tertidur lelap. 

“Pelaku yang merupakan tetangga korban itu, bisa masuk dengan mudah karena pintu rumah korban tidak dikunci, dan sepeda motor terparkir di dalam rumah dengan kuncinya tergantung di motor,” kata Kapolsek. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

9 hari lalu

Tepergok Beraksi, 2 Pencuri Motor di Bangkalan Ditelanjangi dan Diamuk Warga

13 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

14 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

14 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal