Curi Ponsel di Rumah Tetangga, Pria di Lampung Timur Ditangkap Polisi 

Yuswantoro
Ilustrasi pelaku ditangkap polisi (iNews.id)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Seorang pria di Lampung Timur, ditangkap polisi. Pria berinisial MY (29) itu diamankan setelah mencuri ponsel dari rumah tetangganya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, mengatakan, pelaku merupakan warga desa Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban.

"Pelaku mencuri ponsel di rumah warga berinisial WA," kata Zaky, Senin (17/10/2022).

Zaky melanjutkan, aksi pencurian itu dilakukan pada Sabtu (15/10/2022). Pencurian ini dilakukan pelaku di rumah tetangganya.

Dia menambahkan Polsek Batanghari Nuban yang menerima laporan pencurian itu segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka dalam 6 Bulan, Kasus Begal Dominan

57 tahun lalu

Divonis 3 Bulan 10 Hari Kasus Pencurian Getah Karet, Mbah Mujiran dan Wahid Langsung Bebas

57 tahun lalu

Dandim Labuhanbatu Jelaskan Kronologi Viral Tuduhan 1 Kompi TNI AD Rampas Belasan Lembu

57 tahun lalu

Komplotan Pencuri Tembaga Menara PLN di Mamuju Ditangkap, Raup Rp80 Juta

57 tahun lalu

Nekat Curi Ban Truk Pengangkut Elpiji, Pemuda di Jombang Babak Belur Diamuk Massa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal