Curi Pupuk dan Setrika Listrik, 2 Pria di Tulang Bawang Dijemput Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Polisi di Tulang Bawang, Lampung menangkap dua pencuri (Agung Sulistyo/iNews)

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 2,7 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas.

Berbekal dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat (24/9/2021) polisi menangkap dua pelaku di daerah Kampung Pasiran Jaya.

Dari dua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ponsel milik korban Samsung tipe Galaxy J2 Prime warna hitam, delapan botol pupuk cair merk poni, setrika listrik, dan satu set speaker aktif.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Viral Wanita di Samarinda Diikat di Tiang Listrik dan Dipukuli, Diduga Curi Sayur

6 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

7 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

11 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

13 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal