Curi Pupuk dan Setrika Listrik, 2 Pria di Tulang Bawang Dijemput Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Polisi di Tulang Bawang, Lampung menangkap dua pencuri (Agung Sulistyo/iNews)

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 2,7 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas.

Berbekal dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat (24/9/2021) polisi menangkap dua pelaku di daerah Kampung Pasiran Jaya.

Dari dua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ponsel milik korban Samsung tipe Galaxy J2 Prime warna hitam, delapan botol pupuk cair merk poni, setrika listrik, dan satu set speaker aktif.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Viral Maling Kirim Surat Permintaan Maaf kepada Korbannya di Mojokerto Berakhir Haru

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal