Dapat Kabar Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Mantan Anggota DPRD Jambi Minta Maaf

Azhari Sultan
Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Hasan Ibrahim (Azhari Sultan/MNC Portal)

JAMBI, iNews.id - Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Hasan Ibrahim, ikut diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Lama Lantai II, Mapolda Jambi, Rabu (21/9/2022).

Usai keluar dari ruangan pemeriksaan, dia mengatakan telah mendapatkan kabar bahwa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018.

"Saya sudah dapat kabar, namun untuk surat resminya saya belum menerimanya. Nanti kan suratnya dikirim. Kalau pemeriksaan ini, saya dipanggil hanya sebagai saksi," kata Hasan, Rabu (21/9/2022).

Dia kemudian meminta maaf kepada seluruh pendukungnya dan masyarakat jika selama ini ada kekeliruan, kehilafan yang sudah dilakukan ini.

"Saya mohon maaf kepada masyarakat pendukung saya, tidak ada niat untuk melakukan kejahatan," kata Hasan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

57 tahun lalu

Gubernur Jateng Respons OTT KPK Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Ikan Busuk dari Kepala

57 tahun lalu

Terungkap! Bupati Sukoharjo Etik Suryani Sempat Diperiksa di Polresta Surakarta usai OTT KPK

57 tahun lalu

Profil Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terjaring OTT KPK Diduga terkait Pemerasan

57 tahun lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Langkat dan Dinas Pendidikan, Cari Bukti Dugaan Suap Proyek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal