Demi Penghasilan Tambahan, Pedagang Ayam Geprek di Pringsewu Jual Tramadol dan Hexymer

Indra Siregar
Pedagang ayam geprek di Pringsewu, Lampung, WI alias Ombing ditangkap karena menjual pil Tramadaol dan Hexymer. (Foto: Indra Siregar)

PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap pedagang ayam geprek di Pringsewu, Lampung yang menjual obat terlarangTramadol dan Hexymer. Pelaku inisial WI (27) ternyata seorang residivis.

WI alias Ombing ditangkap anggota Polsek Pringsewu Kota pada Senin (27/3/2023) pukul 16.09 WIB. Dia ditangkap di warung ayam geprek miliknya di Jalan Melati, Pringsewu Timur.

"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan polisi terhadap pelaku yang terlihat panik saat melihat kedatangan polisi yang sedang berpatroli," kata Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri, Selasa (28/3/2023).

Dari tangan Ombing, polisi menemukan 19 paket Tramadol dan Hexymer dalam kantong celana. 

Polisi kemudian membawa Ombing ke rumahnya untuk pengembangan kasus. Di tempat itu ditemukan puluhan paket obat terlarang yang siap edar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Selatan Tanggamus Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

5 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 10 Kecamatan di Tanggamus Diguyur Hujan Abu

5 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Selimuti Sejumlah Wilayah Pringsewu

31 hari lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

1 bulan lalu

BPOM Surabaya Musnahkan 97.676 Tablet Obat Ilegal, Berisiko Tinggi Tanpa Pengawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal