Diduga Korupsi Dana Desa Rp170 Juta, Kades di Lampung Barat Ditangkap

Enrico Ngantung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Lampung, menahan Peratin atau Kepala Desa Pekon Tebaliokh, Kecamatan Batubrak bernama Akrom (Enrico Ngantung/iNews)

Berdasarkan hasil audit dari BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan), tersangka diduga telah merugikan keuangan negara dengan melakukan penyimpangan dana desa sebesar Rp170 juta.

Menurut dia, penahanan terhadap tersangka korupsi merupakan tindakan penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Selanjutnya kasus korupsi ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang.

"Semua perkara korupsi di kabupaten memang dilimpahkan ke provinsi. Sebab, pengadilan untuk tindak pidana korupsi adanya hanya di provinsi," kata dia.

Riyadi menambahkan, saat ini tersangka dititipkan sementara ke Rutan Krui Pesisir Barat sembari menunggu jadwal persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

11 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

19 hari lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

19 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus, Cek Kekuatan Magnitudonya!

1 bulan lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal