Diduga Korupsi Rp236 Juta, Kades Asal Lampung Ditangkap Bareng Istri Muda di Jakut

Indra Siregar
Polisi menangkap seorang kades di Pesawaran, Lampung. Dia ditangkap karena diduga melakukankorupsi pengelolaan APBDes senilai Rp236 juta. (Indra Siregar/MNC Portal)

PESAWARAN, iNews.id - Polisi menangkap seorang kepala desa (kades) di Pesawaran, Lampung. Dia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Tahun 2021 sebesar RP236.381.000.

Kapolres Pesawaran AKBP Widodo Pratomo mengatakan, pelaku bernama Mirza Gulam Ahmad (50). Dia merupakan Kades di Desa Hanau Brak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Pada tahun 2021, tersangka Mirza menjadi kepala desa di desa setempat. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Sebelumnya dilakukan pemeriksaan audit oleh inspektorat Kabupaten Pesawaran dan menemukan kerugian negara dan dilaporkan kepada Satreskrim Polres Pesawaran," kata Widodo, Selasa (29/11/2022).

Widodo menambahkan, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan peningkatan tersangka kepada Mirza. Pada tanggal 21 November 2022, pelaku dapat ditangkap di kontrakan bersama istri mudanya di daerah Jalan Kulit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Bakar Istri karena Cemburu, Suami di Metro Lampung Jadi Tersangka

20 hari lalu

Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah, Diduga Dibunuh

26 hari lalu

Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Hari Ini, Cek Magnitudonya!

1 bulan lalu

Diinisiasi oleh Golden Tulip Springhill Lampung, Road to 100.000 Mangroves Memasuki Tahun Ketiga dengan 75.000 Mangrove Tertanam

1 bulan lalu

Gempa Terkini M3,2 Guncang Tanggamus Lampung, Kedalaman 10 Km

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal