Diduga Korupsi Rp236 Juta, Kades Asal Lampung Ditangkap Bareng Istri Muda di Jakut

Indra Siregar
Polisi menangkap seorang kades di Pesawaran, Lampung. Dia ditangkap karena diduga melakukankorupsi pengelolaan APBDes senilai Rp236 juta. (Indra Siregar/MNC Portal)

PESAWARAN, iNews.id - Polisi menangkap seorang kepala desa (kades) di Pesawaran, Lampung. Dia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Tahun 2021 sebesar RP236.381.000.

Kapolres Pesawaran AKBP Widodo Pratomo mengatakan, pelaku bernama Mirza Gulam Ahmad (50). Dia merupakan Kades di Desa Hanau Brak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Pada tahun 2021, tersangka Mirza menjadi kepala desa di desa setempat. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Sebelumnya dilakukan pemeriksaan audit oleh inspektorat Kabupaten Pesawaran dan menemukan kerugian negara dan dilaporkan kepada Satreskrim Polres Pesawaran," kata Widodo, Selasa (29/11/2022).

Widodo menambahkan, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan peningkatan tersangka kepada Mirza. Pada tanggal 21 November 2022, pelaku dapat ditangkap di kontrakan bersama istri mudanya di daerah Jalan Kulit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 10 Kecamatan di Tanggamus Diguyur Hujan Abu

2 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Selimuti Sejumlah Wilayah Pringsewu

28 hari lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

1 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

1 bulan lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal