Diduga Langgar UU Perlindungan Anak, Aktivis Bunda Mery Ditahan Polres Lampung Utara

Jimi Irawan
Aktivis dan pegiat sosial Mery alias Bunda Mery (47) ditahan Polres Lampung Utara.

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Aktivis dan pegiat sosial Mery alias Bunda Mery (47) ditahan Polres Lampung Utara. Dia ditahan lantaran diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan anak.

"Dia ditahan karena diduga mengajak atau merekrut anak-anak untuk mengikuti kegiatan aksi damai tanpa perlindungan jiwa," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi, Rabu (10/8/2022).

Saat ini, kata dia, polisi sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Pelimpahan berkas dilakukan pada Rabu (9/8/2022).

Dia melanjutkan, saat pelimpahan tersebut, Kejaksaan Negeri Kotabumi langsung menahan Bunda Meri untuk dibawa ke rumah tahanan. Sebelumnya ia sempat mendapat penangguhan penahanan dari Polres setempat.

"Pelimpahan berkas perkara tersebut, karena dinilai sudah lengkap oleh kejaksaan," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kebakaran Lahan di Lampung Utara Hanguskan Puluhan Hektare, Penyebab Masih Diselidiki

24 hari lalu

Cairkan KUR Rp22,7 Juta, Perempuan di Lampung Utara Dibuntuti hingga Dicopet Terekam CCTV

24 hari lalu

Dugaan Penggelapan Fortuner Ketua KPU Lampung Utara Berujung Kejar-kejaran dengan Polisi

27 hari lalu

Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Lampung, Modus Modifikasi Truk Gunakan 5 Barcode

1 bulan lalu

Cekcok Berujung Maut di Lampung Utara, Wanita Tewas Dianiaya Teman Pria

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal