Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa, Sekdes Pekon Pringsewu Ditahan Polisi

Indra Siregar
Tersangka SW sedang menjalankan pemeriksaan di Unit Tipikor polres pringsewu, Lampung (Indra Siregar/iNews)

Modus tersangka SW membantu kepala Pekon dalam membuat Laporan SPJ dana desa Tahun 2019 tidak sesuai fakta real.

"Dalam Laporan SPJ, tersangka SW membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang," kata dia.

Tujuannya, lanjut Sahri, agar kepala pekon BS selaku kuasa pemegang anggaran mendapatkan keuntungan. Dari hasil pengakuan, pekon BS mendapatkan keuntungan hingga Rp389,5 juta dan SW mendapatkan Rp30 juta

Atas perbuatan mantan Sekdes ini diancam dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Subsider Pasal 9 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 atau Pasal 56 Ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 jam lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

7 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

15 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

15 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

15 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal