Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Banding

Ariedwie Satrio
Jaksa Pinangki (Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Banding ini dilakukan setelah dirinya divonis 10 tahun penjara dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Iya benar sudah mengajukan banding," kata Kuasa Hukum Pinangki, Kresna Hutauruk, Selasa (16/2/2021).

Banding diajukan karena mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di mana, pada amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, BPN Upaya Banding Lawan Putusan PTUN

57 tahun lalu

Akankah Banding PSIS Semarang Dikabulkan PSSI? Ini Kata Yoyok Sukawi

57 tahun lalu

PSIS Resmi Kirim Surat Banding ke PSSI terkait Sanksi Laga Tanpa Penonton hingga Akhir Musim

57 tahun lalu

Menang Banding, Perempuan di Gunungkidul Minta Bupati Kembalikan Status ASN

57 tahun lalu

KPK Cabut Banding ke Mantan Rektor Unila, Vonis Karomani Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal