Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Banding

Ariedwie Satrio
Jaksa Pinangki (Sindonews)

Putusan Hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya hanya mengajukan tuntutan 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Pinangki.

Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah karena menerima suap sebesar 450 ribu Dolar AS dari Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Uang itu diyakini untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, menurut Hakim, Pinangki juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat. Oleh karenanya, Hakim menilai tuntutan yang diajukan Jaksa terlalu rendah.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, BPN Upaya Banding Lawan Putusan PTUN

57 tahun lalu

Akankah Banding PSIS Semarang Dikabulkan PSSI? Ini Kata Yoyok Sukawi

57 tahun lalu

PSIS Resmi Kirim Surat Banding ke PSSI terkait Sanksi Laga Tanpa Penonton hingga Akhir Musim

57 tahun lalu

Menang Banding, Perempuan di Gunungkidul Minta Bupati Kembalikan Status ASN

57 tahun lalu

KPK Cabut Banding ke Mantan Rektor Unila, Vonis Karomani Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal