Dukun asal Banten Tipu Perempuan di Lampung Rp88 Juta, Korban Sempat Difoto Telanjang

Ira Widyanti
Polda Lampung saat eksose kasus dukun palsu menipu warga hingga modus sebar foto telanjang. (Foto: MPI/Ira W)

Lantaran merasa malu dan mengalami kerugian sebesar Rp88.350.000, korban melapor ke Polda Lampung.

"Atas informasi itu, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan membekuk pelaku di Cilegon Banten pada 14 Agustus 2024," katanya.

Hasil pemeriksaan, pelaku juga merupakan residivis kasus curas atau begal beberapa tahun lalu. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah flashdisk, 2 unit HP, 1 buah buku tabungan BCA dan 1 kartu ATM BCA.

"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27B Ayat (1) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (8) dan/atau Pasal 27B Ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (10) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat (1) huruf c, d, e Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Nelayan Banten Nekat Tetap Melaut di Tengah Guyuran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

4 hari lalu

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Capai Pesisir Banten, Warga Rasakan Mata Pedih

8 hari lalu

Kronologi Pembunuh Perempuan dalam Kardus Ditangkap di Banten, Hendak Kabur ke Palembang

17 hari lalu

Kebakaran Toko Kue di Cilegon, Api Diduga Dipicu Korsleting Listrik

1 bulan lalu

Tongkat Komando Berganti, AKBP Raswidiati Anggraini Jabat Kapolres Lampung Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal