Edarkan Sabu, Mas-Mas Gondrong di Tanggamus Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Pria berambut gondrong di Tanggamus ditangkap polisi karena edarkan sabu (Istimewa)

TANGGAMUS, iNews.id - Seorang pria gondrong di Tanggamus, Lampung ditangkap polisi. Pria bernama Asep Supriyadi alias Cikal (38) itu ditangkap karena edarkan sabu di Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (22/6/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pelaku ditangkap setelah kami mendapat informasi jika pelaku mengedarkan narkoba," kata Deddy, Kamis (24/6/2021).

Berbekal dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kemudian, polisi melakukan penggerebakan dan penangkapan.

"Dia ditangkap tanpa perlawanan," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
24 jam lalu

Konsumsi Narkoba, Anggota Polres Pelalawan Brigpol May Elbert Dipecat

3 hari lalu

Hampir 100 Tersangka Narkoba Ditangkap di Tulungagung, 8 Perempuan

8 hari lalu

Oknum Relawan SPPG di Sumenep Ditangkap saat Asyik Nyabu di Dapur MBG

12 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

16 hari lalu

Bakar Istri karena Cemburu, Suami di Metro Lampung Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal