Edarkan Sabu, Pemuda Asal Tanggamus Kaget Digerebek saat Santai di Rumah

Indra Siregar
Ilustrasi Narkoba jenis sabu (Budi Sunandar/iNews)

Selain sabu, polisi juga mengaman kan sembilan plastik klip bekas pakai, alat isap sabu, dua plastik klip kosong, satu bundel plastik klip kosong, sumbu pembakar, skop plastik, dompet dan ponsel.

“Barang bukti tersebut disita saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Kami temukan di meja makan pelaku,” kata dia.

Berdasarkan keterengan sementara, barang bukti tersebut didapatkan tersangka dari seseorang yang telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran.

Atas perbutannya, tersangka dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjaran.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

18 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

26 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

1 bulan lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

2 bulan lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal