Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Kuasa Hukum Keluarga Yoshua

Azhari Sultan
Kuasa hukum Brigadir J, Ramos Hutabarat mengapresiasi langkah Kapolri yang menetapkan status tersangka kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id – Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhanBrigadir J. Penetapan status tersangka tersebut diapresiasi positif keluarga mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap ferdy Sambo sudah mulai terpenuhi. "Dengan FS (Ferdy Sambo) jadi tersangka, tuntunan dari pihak keluarga sudah mulai terpenuhi," ungkapnya, Selasa (9/8/2022).

Dia mengutip perkataan Kapolri bahwa nantinya bakal ada tersangka baru lagi. "Seperti pasal yang diterapkan, yakni Pasal 340, 338 jo 56 dan 58. Dan kata Kapolri tadi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," katanya.

Selain itu, kata dia, ada yang bakal diperiksa dari kepolisian secara etik yang mencoba menghalangi dan menutupi perkara ini.

Ramos menilai Pasal 340 pantas diterapkan karena ada unsur perencanaan pembunuhan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Profil Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Jabat Wakapolda Sumut, Lama Berkarier di Propam

27 hari lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

1 bulan lalu

Naik Pangkat Komjen, Mantan Kapolda Lampung Helmy Santika Jadi Jenderal Bintang Tiga

1 bulan lalu

Kapolda Jabar Rudi Setiawan Naik Pangkat Jadi Komjen, Kini Sandang Bintang Tiga

1 bulan lalu

Profil AKBP Supriyanto, Eks Kapolres PPU yang Didapuk Pimpin Polresta IKN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal