Gara-Gara Masalah Sepele, Pria di Way Kanan Lampung Tikam Rekan dengan Pisau

Ira Widyanti
Ilustrasi penusukan di Way Kanan, Lampung. (Foto: Ist)

Atas kejadian tersebut, korban yang mengalami luka robek di bagian lengan tangan kanan mendapatkan perawat medis di Puskesmas Baradatu. Korban juga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu untuk penanganan lebih lanjut. 

"Hasil penyelidikan kami menangkap pelaku di Kampung Campur Asri, Way Kanan," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Gempa Terkini M3,2 Guncang Tanggamus Lampung, Kedalaman 10 Km

6 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

7 hari lalu

Warga Sibolga Tewas Ditusuk di Leher, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku dalam 6 Jam

8 hari lalu

Antre Solar 2 Hari 2 Malam, Sopir Truk di Lampung Menginap di Kabin

10 hari lalu

Ditusuk Tetangga saat Jogging, Kakek 65 Tahun di Sragen Tewas Mengenaskan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal