Gegara Kritik Bupati dan Sekda Lampura, Asisten III Dicopot dan Disomasi jelang Pensiun

Jimi Irawan
Bupati Lampung Utara Budi Utomo memberhentikan Efrizal Arsyad dari jabatannya lewat Surat Keputusan (SK) nomor :921.21/961/II/39-LU/2021 tertanggal 21 April 2021. (Istimewa)

Diketahui, Efrizal Arsyad mengkritik bupati dan sekretaris daerah (sekda) Lampung Utara karena ditengarai kerap tidak masuk kantor. Dia menuding jika Lekok kerap tidak masuk kantor untuk menghidari sejumlah persoalan yang kini dihadapi pemkab.

"Sekda jarang ngantor. Sementara dia kan motor penggerak. Jangan jadi pejabat kalau penakut," katanya.

Baginya memang tidak ada aturan yang melarang kedua atasannya bekerja di rumah. Namun, itu sepatutnya tidak dilakukan tiap hari.

"Banyak pejabat tidak sanggup ngomong (mengkritik), takut hilang jabatan. Karena jabatan dapat beli. Selama 36 tahun jadi PNS di sini (Lampura), pemerintahan saat ini yang paling buruk," katanya. 

Kritikan Efrizal menimbulkan kegaduhan di lingkungan pemkab setempat maupun media sosial.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
4 hari lalu

Cairkan KUR Rp22,7 Juta, Perempuan di Lampung Utara Dibuntuti hingga Dicopet Terekam CCTV

4 hari lalu

Dugaan Penggelapan Fortuner Ketua KPU Lampung Utara Berujung Kejar-kejaran dengan Polisi

7 hari lalu

Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Lampung, Modus Modifikasi Truk Gunakan 5 Barcode

21 hari lalu

Cekcok Berujung Maut di Lampung Utara, Wanita Tewas Dianiaya Teman Pria

2 bulan lalu

Tragis! Pelajar SMA Ditembak Begal di Lampung Utara, Usus dan Ginjal Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal