Gegara SMS, Dua Pemuda di Lampung Baku Hantam hingga Seorang Tewas

Indra Siregar
Polres Tanggamus menangkap Herliyansyah yang menganiaya Julyadi hingga tewas. (Foto: Indra Siregar)

Pelaku juga menembak korban dengan senjata api rakitan yang dibawa, namun tak mengenai korban.

Korban yang dalam keadaan terluka mengeluarkan banyak darah terjatuh dan dibawa ke Puskesman Rantau Tijang.

Namun setibanya di puskesmas, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Keluarga korban kemudian melaporkan penganiayaan hingga tewas ini ke Polsek Pugung. Hanya dalam waktu kurang dari enam jam, tim gabungan Polsek Pugung dan Polres Tanggamus menangkap pelaku yang kabur ke Pesawaran.

"Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan tewasnya korban. Ancaman tujuh tahun penjara," ujar Zamora.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menemukan pisau dan senpi rakitan yang digunakan pelaku.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

57 tahun lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

57 tahun lalu

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Sabu dan DPO Pembacokan di Kendari

57 tahun lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal