Gegara SMS, Dua Pemuda di Lampung Baku Hantam hingga Seorang Tewas

Indra Siregar
Polres Tanggamus menangkap Herliyansyah yang menganiaya Julyadi hingga tewas. (Foto: Indra Siregar)

Pelaku juga menembak korban dengan senjata api rakitan yang dibawa, namun tak mengenai korban.

Korban yang dalam keadaan terluka mengeluarkan banyak darah terjatuh dan dibawa ke Puskesman Rantau Tijang.

Namun setibanya di puskesmas, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Keluarga korban kemudian melaporkan penganiayaan hingga tewas ini ke Polsek Pugung. Hanya dalam waktu kurang dari enam jam, tim gabungan Polsek Pugung dan Polres Tanggamus menangkap pelaku yang kabur ke Pesawaran.

"Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan tewasnya korban. Ancaman tujuh tahun penjara," ujar Zamora.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menemukan pisau dan senpi rakitan yang digunakan pelaku.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

3 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Selatan Tanggamus Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

5 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

7 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 10 Kecamatan di Tanggamus Diguyur Hujan Abu

7 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Selimuti Sejumlah Wilayah Pringsewu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal