Geger, Pria di Lampung Tewas Bersimbah Darah dengan 34 Luka Tusuk

Nur Ichsan Yuniarto
Polres Lampung Tengah dan Subdit Jatanras Polda Lampung melakukan olah TKP kasus pembunuhan. Korban mengalami 34 luka tusukan (Istimewa)

Sementara itu, pelaku ditangkap selang beberapa jam setelah pembunuhan.

"Pelaku HS ditangkap di kediamannya. Saat ini, dia sudah dibawa ke Mapolres Lampung Tengah," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mozza yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli

2 hari lalu

Bocah SD di Pasaman Tewas Diduga Dicekik Tetangga, Berawal dari Hal Ini

3 hari lalu

Fakta Baru Anak Bunuh Ibu di Bojonegoro, Motif Frustrasi hingga Rasa Iba Terungkap

3 hari lalu

Kasus Mayat Perempuan Dibakar di Demak, Keluarga Minta Pembunuhnya Dihukum Berat

3 hari lalu

Misteri Mayat Perempuan Terbakar di Pos Ronda Demak Terungkap, Pembunuh Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal