Gelapkan Motor Teman, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Ira Widyanti
Pria di Lampung Tengah yang gelapkan motor milik temannya ditangkap polisi. (foto:ist)

Korban kemudian mencari ke rumah pelaku SJ. Sesampainya di rumah tersebut, korban mendapati rumah pelaku dalam keadaan kosong. Lalu korban diberitahu tetangga pelaku bahwa pemilik rumah tidak ada di rumah.

"Setelah 1 x 24 jam pelaku tak kunjung kembali tanpa kabar yang pasti, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar,” ungkapnya.
 
Usai mendapat laporan dari korban, jajaran Polsek Terbanggi Besar langsung melakukan upaya pencarian terhadap pelaku hingga akhirnya mendapat informasi soal keberadaan pelaku di Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Dari tangan pelaku, kata dia, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban merk Honda bernomor polisi BE 4869 IF.

Atas perbuatannya, pelaku SJ dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal