Gondol Barang Senilai Rp30 Juta, 2 Pelaku Pencurian di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Ira Widyanti
Ilustrasi pelaku pencurian diborgol (Agung Sulistyo/iNews)

Saat itu, kedua pelaku berhasil membawa kabur barang-barang milik korban, berupa dua unit sepeda motor, satu unit handphone, serta STNK dan kunci kontak mobil. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp30 juta.

"Korban baru mengetahui barang berharga miliknya raib digondol pencuri pada pukul 05.00 WIB saat terbangun hendak menunaikan ibadah sholat subuh," ungkap Mulyadi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 dan/atau Pasal 480 KUHPidana tetang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
23 jam lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

2 hari lalu

Penampakan 4 Kursi Taman Surabaya yang Dicuri, Dijual Pelaku ke Pedagang Besi Tua

3 hari lalu

Nekat Curi Kursi Taman Gunakan Ambulans, Pria di Surabaya Ditangkap

4 hari lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

9 hari lalu

Viral Wanita di Samarinda Diikat di Tiang Listrik dan Dipukuli, Diduga Curi Sayur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal