Hakim Tolak Eksepsi Eks Kasat AKP Andri Gustami, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

Ira Widyanti
Mantan Kasatnarkoba Polda Lampung Selatan AKP Andri Gustami saat menjalani sidang perkara narkotika. (Foto: MPI/Ira W)

Zulfikar mengaku merasa puas, baik dan sudah prosedural dan sangat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Karena pada saat kami eksepsi itu sudah pertimbangan yang matang guna mencari kebenaran materiil dan formil karena jaksa rekan mencari kebenaran dan kami juga mencari kebenaran. Jadi kami menanggapinya baik," katanya.

Disinggung alasan penolakan dari Majelis Hakim atas nota keberatan yang telah diajukan, Zulfikar mengungkapkan, penilaian Majelis Hakim pada dakwaan JPU terhadap mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan itu telah sesuai dengan pokok perkaranya.

"Alasannya ditolak itu karena apa yang sudah disajikan dieksepsi kita menurut Majelis Hakim sudah memasuki pokok perkara. Jadi, alangkah baiknya apabila sudah masuk ke dalam pokok perkara ya dibahas di sesi persidangan pemeriksaan saksi dan pembuktian itu," ujar Ali.

Selanjutnya sidang lanjutan terdakwa AKP Andri Gustami atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan akan digelar pada Senin (12/11/2023) mendatang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Polisi Bongkar Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Lampung Selatan, 2,3 Ton BBM Disita

2 bulan lalu

Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Diperiksa Propam Polri, Kasus Apa?

2 bulan lalu

Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar, Ini Alasan Fadia Arafiq Tak Ajukan Eksepsi

3 bulan lalu

Gus Miftah Disebut dalam Sidang Sudewo, Jaksa KPK Akan Dalami Terduga Penerima Aliran Dana

3 bulan lalu

Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal