5 Fakta AKP Andri Gustami Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama, Nomor 3 Dipecat dari Polri

Ira Widyanti
AKP Andri Gustami usai menjalani sidang kode etik di Mapolda Lampung. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Fakta-fakta mantan Kasat NarkobaPolres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang menjadi kurir sabu dalam jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. Dia telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus tersebut..

Sanksi ini diberikan kepada AKP Andri dalam sidang kode etik Polri yang digelar Propam Polda Lampung, pada Kamis (19/10/2023) kemarin. 

5 Fakta AKP Andri Gustami Polisi Jadi Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama:

1. Terima Aliran Dana Rp1,3 Mililar

Dalam penyelidikan terhadap jaringan Fredy Pratama yang dilakukan Polda Lampung, AKP Andri Gustami disebut mendapatkan bayaran Rp8 juta untuk 1 kilogram sabu yang diloloskan melalui Pelabuhan Bakauheni. 

Total disebutkan, Andri telah dibayar Rp800 Juta selama 2 bulan bergabung dalam jaringan narkoba tersebut. Namun, fakta terbaru dalam sidang kode etik pelanggaran profesi polri yang dilaksanakan kemarin terungkap, AKP Andri menerima aliran dana sebesar Rp1,3 miliar dari pekerjaan gelapnya tersebut. 

Fakta itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik saat ditemui di Mapolda Lampung, Kamis (19/10).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
21 jam lalu

Polda Sulbar Bongkar Peredaran Narkoba, Diduga Libatkan Oknum Polisi dan PNS

4 hari lalu

Briptu DBR Dipecat dari Polri, Kapolresta Jayapura Beri Peringatan Keras ke Personel

11 hari lalu

Nasib Oknum Polisi Diduga Jambret Kalung Emas di Ambon, Diproses Pidana dan Etik

11 hari lalu

Oknum Polisi Diduga Jambret Kalung Emas Perempuan di Ambon, Kini Ditahan

13 hari lalu

Sertijab Polda Bali, 2 Jabatan Strategis Resmi Berganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal