Ibu asal Lampung Utara Gugat UU Perlindungan Anak ke MK, Ini Penyebabnya

Antara
Tangkapan layar Hakim Mahkamah Konstitusi Prof Enny Nurbaningsih pada sidang perkara Nomor 113/PUU-XX/2022 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Rabu (23/11/2022). ANTARA/Muhammad Zulfikar

JAKARTA, iNews.id - Merry, ibu rumah tangga asal Kabupaten Lampung Utara sekaligus aktivis perempuan menggugat Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangannya dipimpin Hakim MK Prof Enny Nurbaningsih pada sidang perkara Nomor 113/PUU-XX/2022 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

"Pemohon warga negara Indonesia yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh pembentukan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar kuasa hukum pemohon, Gunawan, Rabu (23/11/2022).

Kepada Majelis Hakim yang diketuai Prof Enny Nurbaningsih, Gunawan menyampaikan alasan pemohon menggugat UU tersebut, di antaranya pemohon menjadi korban penerapan Pasal 76 H UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

"Sehingga pelapor menjadi tersangka dan kemudian menjadi terdakwa dengan Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2022/PN Kbu," kata Gunawan.

Terkait pengujian formil, pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan pembentukan Pasal 76 H UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, termasuk kerugian untuk memperoleh akses informasi yang bermakna dalam proses pembentukan Pasal 76 H.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 hari lalu

Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati

17 hari lalu

Kecelakaan Maut Mobil Maung TNI AL dan Motor di Sorong Papua Barat Daya, IRT Tewas

1 bulan lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

1 bulan lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

1 bulan lalu

Fakta Baru Kebakaran RSUD Ryacudu Kotabumi, Gudang yang Terbakar Tak Ada Aliran Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal