Identitas Narapidana Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Sukadana Lampung, Bayu Wicaksono

Ira Widyanti
Ilustrasi, Bayu Wicaksono, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sukadana menjalani hukuman 14 tahun penjara. (Foto: Istimewa).

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Narapidanakasus narkoba kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Identitas narapidana tersebut, yaitu Bayu Wicaksono. 

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali mengatakan, kejadian itu pada 21 April 2024. Bayu Wicaksono, kata dia narapidana yang menjalani hukuman 14 tahun penjara.

"Benar, kami dapat informasi seperti itu dari Rutan Sukadana terkait adanya narapidana yang melarikan diri, informasi awal itu peristiwanya pada Tanggal 21 April," ujar Kusnali, Jumat (17/5/2024).

Dia belum bisa menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Saat ini, laporan kaburnya narapidana itu sedang ditindaklanjuti melibatkan tim pusat. 

"Bahkan tim dari pusat (Ditjen) pun sudah datang dan mendalami kasus itu," ucapnya.

Menurutnya, perkembangan kasus ini masih menunggu hasil penyelidikan tim Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

"Kami masih menunggu detail hasil pendalaman tim pusat karena mereka baru dua hari di sini," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
12 hari lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

12 hari lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

19 hari lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

24 hari lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

31 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal