Imigrasi Deportasi 3 WNA China-Jepang Undangan Pemkab Tulang Bawang Barat, Kok Bisa?

Jimi Irawan
Petugas Imigrasi Kotabumi saat mengawal proses deportasi tiga artis WNA asal China dan Jepang. (Foto: MPI/Jimi Irawan)

Hasil pemeriksaan petugas Imigrasi, ketiga orang tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yakni izin tinggal tidak sesuai keperluannya.

Tyas berharap insiden seperti ini tidak terulang kembali. Apalagi sampai melibatkan pemerintah.

"Kami meminta semua pihak dapat berkordinasi terlebih dahulu jika mengudang warga negara asing ke daerah. Untuk semua warga dapat melaporkan ke petugas bila mengetauhi kecurigaan adanya orang luar negeri," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

2 WNA Pakistan dan Iran Ditangkap di Blora usai Curi Uang Turis Aljazair di Ubud

10 hari lalu

WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika

17 hari lalu

Tombak Penyu lalu Dikonsumsi, Instruktur Selam asal China Ditangkap Imigrasi Makassar

31 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

1 bulan lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal