Ingat, ASN di Lampung Dilarang Cuti saat Libur Maulid Nabi

Antara
ASN di Provinsi Lampung dilarang untuk cuti atau bepergian keluar daerah saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW. (Foto: Ilustrasi/Setkab).

Larangan bepergian keluar daerah dan cuti bagi ASN selama periode 18-22 Oktober 2021 merupakan salah satu antisipasi adanya persebaran Covid-19.

Sementara itu, salah seorang ASN bernama Fajaria menanggapi positif larangan cuti di libur Maulid Nabi ini.

"Tentunya ketika sudah ada peraturan tersebut kita mendukung, karena saat ini masih pandemi Covid-19 juga. Dengan adanya peraturan tersebut setidaknya dapat mengurangi persebaran Covid-19 selama libur maulid," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

11 hari lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

18 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

19 hari lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

19 hari lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal