Ingat, ASN di Lampung Dilarang Cuti saat Libur Maulid Nabi

Antara
ASN di Provinsi Lampung dilarang untuk cuti atau bepergian keluar daerah saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW. (Foto: Ilustrasi/Setkab).

BANDARLAMPUNG, iNews.id -  Aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Lampung dilarang untuk cuti atau bepergian keluar daerah saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Abdi negara itu tidak boleh cuti mulai 18 hingga 22 Oktober 2021.

"Sudah mengimbau kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk tidak cuti atau bepergian selama libur maulid," kata Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto, Selasa (10/10/2021).

Fahrizal menambahkan, larangan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021.

"Ada SE dari Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 agar ASN tidak cuti atau bepergian," kata dia.

Dia menambahkan, untuk mendapatkan cuti maka harus ada izin dari atasan.

"Kalau mereka tidak memberi izin maka tidak boleh cuti," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Fakta Misteri Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda, Nomor 5 Bikin Merinding

57 tahun lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

ASN Bangkalan Diduga Tewas 2-3 Hari Sebelum Ditemukan di Bandara Juanda

57 tahun lalu

Hasil Autopsi ASN Bangkalan Tewas di Parkiran Bandara, Ditemukan Luka Benda Tumpul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal