Istri Minta Cerai, Suami Sakit Hati lalu Culik dan Perkosa Anak Tiri Berulang Kali

Ira Widyanti
Polresta Bandarlampung saat ekspose kasus ayah culik dan cabuli anak tiri. (Foto : ra Widyanti / MNC Portal Indonesia)

"Korban ini tinggal bersama neneknya. Pelaku memaksa korban untuk ikut bersamanya ke Jakarta. Lalu pelaku membawa korban ke sebuah tempat kos di wilayah Jakarta Selatan," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tega menculik bocah tersebut lantaran sakit hati terhadap istrinya yang merupakan ibu kandung korban. Istri pelaku meminta pisah sehingga dia merasa sakit hati dan membawa kabur anak tirinya.

"Karena sakit hati, pelaku mengancam istrinya. Jika tetap ingin berpisah, dia akan membawa lari anaknya. Pelaku juga menyampaikan, jika tidak dapat ibunya, anaknya pun jadi," ucapnya.

Selama masa penculikan, korban kerap dimarahi. Bahkan disekap dalam dalam kamar mandi. Selain itu, korban juga hanya diberi makan satu kali sehari.

"Korban ini seringkali dicabuli pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling rendah 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 hari lalu

Pay 1, Get 2: Pilih Menu yang Disukai, Nikmati Bersama Family Dining di Kuningan Jakarta

17 hari lalu

Gadis di Surabaya Diduga Dicabuli Ayah Tiri Berulang Kali saat Ibu Pergi Pengajian

18 hari lalu

Istri Hilang 2 Tahun Ternyata Dibunuh Suami, Terungkap dari Kecurigaan Sang Ibu

20 hari lalu

Bejat! 3 Remaja di Sampang Perkosa Siswi SMP di Toilet Sekolah, Aksinya Direkam Ponsel

1 bulan lalu

Terbakar Cemburu Foto dengan Pria Lain, Suami di Cianjur Tega Bunuh Istri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal