Jadi Penadah Motor Curian, Pemuda di Lampung Dijemput Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Penadah motor curian di Lampung Utara (Istimewa)

Kemudian, kata dia, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Sementara itu, kasus kehilangan motor ini terjadi pada Selasa (9/2/2021). Pelaku yang masih buron meminjam motor korban.

"Pelaku beralasan ke korban jika motor itu dipakai untuk mengantar surat-surat ke rumah orang tua," katanya.

Setelah beberapa hari kemudian motor korban tidak juga dikembalikan oleh pelaku,  korban sudah mencoba menghubungi pelaku tetapi sampai saat ini belum ada kabar.

"Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp11 juta. Pelaku masih dalam pengejaran," katanya.

Sementara pelaku RH sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP jo Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

10 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

10 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

10 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

10 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal