Jadi Saksi Sidang Tukin, Kajari Bandarlampung Sebut Tak Pernah Tanda Tangan Surat Permintaan Penarikan

Ira Widyanti
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi Hasan

"Saudari Len dari awal sudah mengaku salah, tapi Berry awalnya tidak ngaku. Lalu saya tunjukkan surat itu, saya bilang surat itu tidak ada di register, baru akhirnya mereka mengaku," jelasnya.

Helmi menambahkan, dia kemudian meminta para terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah mereka ambil

"Akhirnya Mereka kembalikan uangnya dengan total Rp900 jutaan itu. Pertama Rp200 juta dari Len, lalu Rp700 juta ketika pemeriksaan pengawasan di Kejati," pungkasnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

2 bulan lalu

Bupati Gowa Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

10 bulan lalu

OTT Bupati Bekasi, KPK Segel Rumah Dinas Kajari di Cikarang

10 bulan lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

10 bulan lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal