Jelang Hari Kemerdekaan, 5.530 Narapidana di Lampung Diusulkan Terima Remisi

Ira Widyanti
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali saat memberikan keterangan pers. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

"Narapidana terorisme ada satu orang dan illegal logging juga satu orang," ucapnya.

Dia menyebut besaran remisi yang didapatkan narapidana tersebut mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Adapun syarat narapidana bisa mendapatkan remisi yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan.

"Lalu, untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Selatan Tanggamus Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

7 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 10 Kecamatan di Tanggamus Diguyur Hujan Abu

7 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Selimuti Sejumlah Wilayah Pringsewu

23 hari lalu

éL Hotel Bandung Semarakkan Bulan Kemerdekaan dengan Berbagai Kegiatan dan Promo Spesial HUT RI

26 hari lalu

Seru! Turis Eropa Ikut Lomba Rayakan HUT ke-81 RI di Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal