Kades di Lampung Jadi Tersangka, Diduga Pungli ke Warga yang Kena Pembebasan Lahan

Indra Siregar
Kejari tahan Kepala Desa Gunungrejo berinisial S (dok. istimewa)

PESAWARAN, iNews.id -Kepala Desa Gunungrejo berinisial S ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran. Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan untuk saluran udara tegangan tinggi di Desa Gunungrejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Menurut Kajari Pesawaran, Tandy Mualim, tersangka diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga yang menerima kompensasi ganti rugi pembebasan lahan.

Modus operandinya, tersangka membuat Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pungutan Desa. Padahal Perdes seharusnya melalui proses musyawarah desa, konsultasi ke kecamatan dan disahkan oleh bupati.

"Dalam kasus ini, ada 45 saksi yang diperiksa, termasuk penerima pembebasan lahan dan aparatur desa. Saksi (korban) menerima pembebasan lahan dikutip biaya 8 persen dari nominal kompensasi yang diterima," kata Tandy, Senin (11/12/2023).

Tersangka sempat membacakan Perdes kepada warga desa yang menerima kompensasi. Total sebanyak 59 warga dimintai pungutan.

Kejaksaan akan memanggil saksi-saksi lainnya. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Huwi, Lampung Selatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
16 hari lalu

Kades di Pasuruan Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Istri Orang di Kos, Kini Didesak Mundur

1 bulan lalu

Terjebak Macet 3 Km, Sopir Keluhkan Pungli Perbaikan Jalan di Jalinsum Lampung

2 bulan lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

2 bulan lalu

Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka

3 bulan lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal