Kasus Korupsi, Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Dieksekusi ke Rutan Bandarlampung

Antara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan ke Rutan Kelas IA Bandarlampung. Penahanan ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keduanya yakni mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Syahroni. Mereka menjadi terpidana perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2017.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi Dormian melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk tanggal 16 Juni 2021 atas nama terpidana Hermansyah Hamidi pada Kamis (29/7/2021).

"Dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Kelas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata Ali di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Terpidana Hermansyah juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan selama 4 bulan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 jam lalu

Eks Jubir KPK Johan Budi Sambangi Rumah Jokowi di Solo, Ini yang Dibahas

2 hari lalu

BNI Salurkan Masker hingga Obat-obatan bagi Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

4 hari lalu

Dampak Erupsi Anak Krakatau, Siswa di Lampung Selatan Belajar Daring

10 hari lalu

Batu Bara di Bawah Jalan Pantai Amal Tarakan Masih Membara, Akses Jalan Diputus

13 hari lalu

Geledah Disdikbud Bogor, KPK Angkut 2 Koper Kasus Potong Upah Pegawai Rp1,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal